IPR
Istilah paten berasal dari kata “patent” (Inggris), yang diturunkan dari bahasa Latin “patere” berarti “to be open” atau terbuka. Maksudnya adalah, inventor harus membuka invensi (penemuan)nya secara lengkap dalam bentuk dokumen yang dipublikasi sehingga pembaca  tahu persis apa yang telah ditemukan oleh inventor. Sebagai imbalannya, pemerintah dimana paten tersebut didaftarkan memberi hak monopoli untuk jangka waktu tertentu bagi inventor.