Kamis, 22 Januari 2015

  • Tentang Paten di LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

    Mengenai Paten





    IPR
    Istilah paten berasal dari kata “patent” (Inggris), yang diturunkan dari bahasa Latin “patere” berarti “to be open” atau terbuka. Maksudnya adalah, inventor harus membuka invensi (penemuan)nya secara lengkap dalam bentuk dokumen yang dipublikasi sehingga pembaca  tahu persis apa yang telah ditemukan oleh inventor. Sebagai imbalannya, pemerintah dimana paten tersebut didaftarkan memberi hak monopoli untuk jangka waktu tertentu bagi inventor.
    Hak monopoli tersebut disebut sebagai paten. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP), invensi yang dimaksud adalah yang merupakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Istilah invention telah dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi invensi, sebagai pengganti istilah penemuan yang digunakan pada UUP sebelumnya.

    Kriteria Paten

    Suatu invensi harus memenuhi tiga kriteria berikut ini untuk mendapatkan paten:
    • Memiliki sifat kebaharuan (novelty). Sifat kebaruan ini dilihat secara universal, seandainya pun pendaftaran invensi hanya di satu negara, tetapi invensi yang didaftarkan tersebut harus dapat dipastikan baru dan belum ada invensi serupa di seluruh dunia.
    • Memenuhi langkah inventif. Langkah inventif adalah kontribusi dari suatu invensi terhadap invensi terdahulu. Bila suatu invensi tidak memiliki kebaruan, tentu saja tidak memiliki kontribusi terhadap invensi terdahulu atau dengan kata lain langkah inventifnya tidak ada. Oleh karena itu, pemeriksaan langkah inventif baru dilakukan setelah terbukti bahwa suatu invensi mengandung nilai kebaruan. Langkah inventif dapat dikatakan sebagai langkah teknis yang berupa solusi bagi persoalan teknis yang dijumpai pada invensi atau cara sebelumnya (prior art).
    • Dapat Diterapkan dalam Bidang Industri. Hampir semua invensi yang memenuhi persyaratan termasuk dalam kategori Pasal 1(2) dan tidak termasuk kategori pasal 7 UUP dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri. Oleh karena itu, masalah tidak dapat diterapkan dalam industri hampir tidak pernah dijumpai dalam kasus pemeriksaan paten.
    Setelah memperoleh paten dari invensi seorang inventor, selanjutnya pemerintah Republik Indonesia akan memberi monopoli kepada (para) inventornya selama 20 tahun terhitung sejak penerimaan paten (filing date). Selain paten biasa, sistem paten di Indonesia juga mengenal invensi sederhana. Masa perlindungan yang diberikan pada invensi sederhana (paten sederhana) hanya 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

    Paten di LIPI

    Berikut merupakan daftar paten yang telah dihasilkan LIPI sampai akhir tahun 2013 yang ditampilkan dalam bentuk grafik. Total paten yang didaftarkan oleh LIPI di DITJEN HKI terhitung dari tahun 1991 sampai 2013 adalah 325 paten.
    paten new
    Sumber : http://www.inovasi.lipi.go.id/id/hki/paten
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Copyright @ 2015 InnovasIndonesia.

    Designed by Abdurrahman Faiz

    notifikasi
    close